Pemalang | www.lensakabar.online - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang melarang guru dan kepala sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS), Senin (19/6/23).
Larangan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikbud Pemalang, Sigit Joko Purwanto.
Sigit mengungkapkan alasan mereka dilarang menjual LKS karena melanggar aturan. Selain itu, agar bagi siswa yang tak mampu membeli LKS tak canggung saat proses belajar mengajar.
“Dari itu kami (Dindikbud) melarang guru atau PNS menjual LKS di sekolah. Dan kami sudah mengumpulkan penjual LKS agar menjual di luar sekolah,” tutur Sigit.
Dia menegaskan, jika ada guru atau PNS yang bandel dan tidak mengikuti arahan dinas maka dipastikan guru tersebut akan bermasalah.
“Dinas akan bertindak tegas. Kalau ada sekolah yang terbukti melakukan tersebut (menjual LKS),” tegasnya.
Disinggung perihal pengadaan sampul ijazah yang dikoordinir orang tertentu, Sigit mengaku tak tahu-menahu.
“Sampul memang menjadi bagian dari Dikdas dan ini bagus juga agar ijazah tidak rusak, tapi tidak harus beli. Untuk pengadaannya dikoordinir atau tidak kami tidak tahu,” ujarnya.
Ditambahkan keluhan dari salah satu wali murid, yang tidak disebut namanya ? Dirinya mengeluhkan terkait penjualan LKS di sekolah anaknya yang masih SD dan SMP.
Di sekolah anak saya masih ada penjualan LKS ko, untuk harga kisaran 13 ribu - 15 ribu per mata Pelajaran. Apa Pembelian LKS di Sekolah itu masih di berlakukan, setau saya masalah itu sudah tidak di perbolehkan. Pungkasnya
Ditulis Oleh : Surya CMI
Posting Komentar